Minggu, 07 Oktober 2012

materi pai untuk smp kelas ix bab v -vi


1.  PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN.
Definisi Qurban
Kata qurban berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. dengan niat mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh Minhaj).

Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).

Binatang yang Boleh Diqurbankan
Adapun binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak (Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS Al-Hajj 34).
Kambing untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:
عن جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Muslim).
Binatang yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3. pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits lain:
“Janganlah kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih) dari domba.” (HR Muslim).
Musinnah adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.


Pembagian Daging Qurban
Orang yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa Al-Asfahani).
Tetapi orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak boleh memanfaatkannya.

Waktu Penyembelihan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr.
Sedangkan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan 3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan Rasulullah SAW:
“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Pelaksanaan penyembelihan qurban
Adapun jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas RA:
“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.
Ketika seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari umatku” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Bacaan boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a.       Yang memootong adalah orang islam.
b.      Pelaksanaan disengaja dengan didahului dengan membaca ta’awudz dan basmalah.
c.       Alat penyembelihnya berupa benda tajam, dengan maksud mempercepat kematian pada hewan yang disembelih sehingga tidak menyiksa hewan tersebut.
d.      Hewan digulingkan rusuknya agar mudah penyembelihannya.
e.       Dihadapkan ke kiblat.
f.       Hewan di potong pada bagian lehernya hingga urat pernapasan putus.
g.      Urat penyalur makanan dan minuman putus.
h.      Disunnahkan pada bagian leher kiri dan kanan agar cepat putus.
Berqurban dengan Cara Patungan
Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:
“Di antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.
عن أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله عليه وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا.
Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya, dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4 kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya bertakbir” (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Dan berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:
“Saya berkewajiban qurban unta, sedang saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.
Hukum Menjual Bagian Qurban
Orang yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Kecuali dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan. Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:” Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).
Hukum Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya. Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati. Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut mazhab Syafi’i.
Kategori Penyembelihan
Amal yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian. Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah; keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah. Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
Sedangkan selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan

2.  HAJI DAN UMROH.

Melaksanakan ibadah haji dan umrah di-wajibkan hanya sekali seumur hidup bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan dibawah ini:

§  Muslim.
§  Baligh.
§  Berakal.
§  Merdeka (bukan hamba sahaya).
§  Memiliki kemampuan (istitha'ah). Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman

ÏmŠÏù 7M»tƒ#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOŠÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzyŠ tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ  
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Qs. Ali-imron : 97.

Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda dalam sebuah khutbahnya"Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu untuk me-laksanakan haji, maka laksanakanlah haji! Lalu seorang Sahabat berkata: 'Apakah pada setiap tahun, ya Rasulullah?' Beliaupun diam hingga orang itu mengulangi per-tanyaannya tiga kali. Kemudian beliau bersabda: 'Seandainya aku mengatakan: 'Ya', niscaya akan menjadi wajib dan pasti kalian tidak akan mampu (melaksanakan-nya). Selanjutnya kata beliau: 'Biarkan aku, apa-apa yang kubiarkan bagimu, karena sesungguhnya orang-orang sebelum-mu telah dibinasakan hanya karena banyak-nya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepadamu, maka kerjakan-lah semampumu, dan jika aku melarangmu dari sesuatu, maka tinggalkanlah.'"  ( HR. Muslim. Lihat Mukhtasar Shahih Muslim ditahqiq oleh al-Albani No. 639, dan an-Nasa-i: 5/110, lihat pula kitab al-Wajiz hal: 230.)
Menyangkut masalah kemampuan dalam berhaji dapat dikategorikan menjadi beberapa hal :
a.       Mampu menyediakan bekal dalam menempuh perjalanan.
b.      Mampu member bekal kepada keluarga yang menjadi tanggungannya.
c.       Ada sarana kendaraan untuk menempuh perjalanan dan kendaraan tersebut dalam keadaan baik.
d.      Suasa aman, yaitu jalur yang ia lewati maupun tempat yang ia tuju serta keluarga yang menjadi tanggungannya.
e.       Untuk calon haji wanita hendaknya disertai muhrim atau suaminya.
RUKUN-RUKUN HAJI.
§  Ihram / niat karena Allah. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: 

$tBur (#ÿrâÉDé& žwÎ) (#rßç6÷èuÏ9 ©!$# tûüÅÁÎ=øƒèC ã&s! tûïÏe$!$# uä!$xÿuZãm (#qßJÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# (#qè?÷sãƒur no4qx.¨9$# 4 y7Ï9ºsŒur ß`ƒÏŠ ÏpyJÍhŠs)ø9$# ÇÎÈ  
 Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5) 
§  Wuquf di 'Arafah. 
§  Thawaf ifadhah. 
¢OèO (#qàÒø)uø9 öNßgsWxÿs? (#qèùqãø9ur öNèduräçR (#qèù§q©Üuø9ur ÏMøŠt7ø9$$Î/ È,ŠÏFyèø9$# ÇËÒÈ  
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran[987] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka[988] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). QS.Al-Hajj: 29) 
Macam-macam thowaf :
a.     Thowaf qudhum ( ketika sampai makkah).
b.     Thowaf ifadhoh, sebagai rukun haji.
c.     Thowaf tahalul, menghalalkan yang harom saat ihrom.
d.     Thowaf nadzar.
e.     Thowaf sunnah.
§  Sa'i antara Shafa dan Marwah.

Karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakannya dan beliau bersabda:
اِسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
"Laksanakanlah sa'i karena sesungguh-nya Allah telah mewajibkan sa'i atas kamu sekalian."
Sebagian ulama ada yang mema-sukkan "Mabit di Muzdalifah hingga shalat Shubuh disana" sebagai salah satu di antara rukun haji, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada 'Urwah bin Mudharris ath-Thai Radhiallaahu anhu :
مَنْ شَـهِدَ صَلاَتَنَا هَذَا وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بَعَرَفَةَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ
"Barangsiapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wuquf bersama kami hingga kami bertolak )dari Muzdalifah,-Pent), sedang dia telah wuquf sebelum ini di 'Arafah di siang hari atau di malam hari, maka telah sempurna hajinya dan hilanglah kotorannya.”
Selain hal di atas masih ada syarat lain dalam sa’i
a.       Dilaksanakan 7x.
b.      Dilakukan sesudah thowaf.
Kewajiban-Kewajiban Haji
§  Berihram dari miqat dengan melepaskan pakaiannya dan memakai pakaian ihram, kemudian berniat dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ atau لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَّةً وَ عُمْرَةً
§  Menginap di Mina pada malam hari-hari Tasyriq.
§  Melempar Jumratul 'Aqabah pada hari Raya 'Idul 'Adhha (Tanggal 10 Dzul-hijjah) dengan menggunakan tujuh batu kecil.
§  Melempar tiga jumrah secara berurutan (Jumrah Shugra, Jumrah Wustha, dan Jumrah 'Aqabah), masing-masing dengan tujuh batu kecil, pada hari-hari Tasyriq sesudah tergelincirnya matahari.
§  Melaksanakan thawaf Wada' berdasar-kan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
"Manusia (para jama'ah haji) diperintahkan untuk menjadikan (thawaf wada') disekeliling Ka'bah sebagai masa terakhir mereka (ketika akan meninggalkan Makkah,-Pent), hanya saja diberi keringanan bagi wanita yang haidh (untuk tidak melaksanakan thawaf wada',
§  Mencukur rambut kepala hingga bersih atau memendekkannya, hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : 

ôs)©9 šXy|¹ ª!$# ã&s!qßu $tƒöä9$# Èd,ysø9$$Î/ ( £`è=äzôtGs9 yÉfó¡yJø9$# tP#tysø9$# bÎ) uä!$x© ª!$# šúüÏZÏB#uä tûüÉ)Ïk=ptèC öNä3yrâäâ z`ƒÎŽÅ_Çs)ãBur Ÿw šcqèù$sƒrB ( zNÎ=yèsù $tB öNs9 (#qßJn=÷ès? Ÿ@yèyÚsù `ÏB Èbrߊ šÏ9ºsŒ $[s÷Gsù $·6ƒÌs% ÇËÐÈ  
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa Sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil haram, insya Allah dalam Keadaan aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat (QS. Al-Fath: 27) 
Dan dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُوْا: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ
"Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (rambut kepala mereka,-Pent) Para Sahabat berkata: ‘Dan orang-orang yang memendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur’. Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata lagi: 'Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur' Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Dan juga orang-orang yang memendekkan.”
§  Berhenti di mudzolifah pada malam hari raya.
§  Melempar jumro’atul aqobah pada hari raya.
§  Melempar jumroh pada hari tasyrik ( tiga hari berurut-turut, masing-masing tujuh krikil)  dengan ketentuan sbb:

a.       Tuju krikil dilempar satu per satu.
b.      Hari pertama di dekat masjid khifa, hari kedua di antara masjid  khifa dan  aqobah dan pada hari terakhir di dekat aqobah.
c.       Melemparnya harus dengan batu bukan yang lain.
Di antara larangan-larangan ihram adalah:
a.       Mengadakan hubungan intim (jima') antara suami dan isteri, ini adalah larangan ihram yang paling besar dosanya, dan paling berpengaruh (pada ibadah haji atau umrah yang sedang dilaksanakannya,-Pent). Dalil-nya firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :

      "…Barangsiapa yang telah menetapkan niatnya akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan ber-bantah-bantahan didalam masa menger-jakan haji… (QS. Al-Baqarah: 197).
Yang dimaksud rafats ialah melaksanakan jima' dan hal-hal yang mengarah kepada jima'.  Dan jika terjadi jima' sebelum tahallul yang pertama (sebelum melempar Jumratul 'Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah,-Pent), maka perbuatan tersebut mengakibatkan lima hal:
§  Dosa.
§  Ibadah hajinya rusak.
§  Harus menyelesaikan / menyempurnakan ibadah hajinya hingga selesai.
§  Wajib baginya membayar fidyah be-rupa seekor unta yang disembelih dan dibagi-bagikan dagingnya kepada para fuqara'.
§  Wajib mengqadha' hajinya ditahun berikutnya.
      Syaikh Rahimahullaah berkata: "Ini merupakan pengaruh-pengaruhnya yang besar, cukuplah bagi seorang mukmin untuk merasa takut dan menjauhinya.
b.       Bercumbu rayu, mencium dan meman-dang dengan penuh syahwat serta segala sesuatu yang merupakan penyebab terjadinya hubungan intim, sebab perbuatan-perbuatan itu dapat menjerumuskan ke-pada jima'.
c.       Mencukur rambut kepala berdasarkan pada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
(#qJÏ?r&ur ¢kptø:$# not÷Kãèø9$#ur ¬! 4 ÷bÎ*sù öNè?÷ŽÅÇômé& $yJsù uŽy£øŠtGó$# z`ÏB Äôolù;$# ( Ÿwur (#qà)Î=øtrB óOä3yrâäâ 4Ó®Lym x÷è=ö7tƒ ßôolù;$# ¼ã&©#ÏtxC 4 `uKsù tb%x. Nä3ZÏB $³ÒƒÍ£D ÷rr& ÿ¾ÏmÎ/ ]Œr& `ÏiB ¾ÏmÅù&§ ×ptƒôÏÿsù `ÏiB BQ$uŠÏ¹ ÷rr& >ps%y|¹ ÷rr& 77Ý¡èS 4 !#sŒÎ*sù ÷LäêYÏBr& `yJsù yì­GyJs? Íot÷Kãèø9$$Î/ n<Î) Ædkptø:$# $yJsù uŽy£øŠtGó$# z`ÏB Äôolù;$# 4 `yJsù öN©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$­ƒr& Îû Ædkptø:$# >pyèö7yur #sŒÎ) öNçF÷èy_u 3 y7ù=Ï? ×ouŽ|³tã ×'s#ÏB%x. 3 y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 öN©9 ô`ä3tƒ ¼ã&é#÷dr& ÎŽÅÑ$ym ÏÉfó¡yJø9$# ÏQ#tptø:$# 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÊÒÏÈ  
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS . Al - Baqarah : 196)
d.      Akad nikah, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :

      لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
      "Seseorang yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan dan tidak boleh memi-nang."
e.       Meminang seorang wanita, berdasarkan hadits diatas.
f.       Membunuh binatang buruan, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
      "Hai orang-orang yang beriman jangan-lah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram…" (QS. Al-Maa-idah: 95)
g.       Memakai wangi-wangian, baik dibadan, pakaian atau pada makanan dan minuman, berdasarkan hadits Rasulullah perihal se-orang yang meninggal karena terjatuh dan diinjak oleh untanya ketika sedang wukuf di 'Arafah "لاَ تُحَنِّطُوْهُ" ("janganlah kamu kenakan wangi - wangian padanya").
      Adapun bekas wangi-wangian yang dipakai sebelum berihram, maka tidak-lah mengapa dan tidak wajib baginya untuk menghilangkannya setelah berihram, hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha :


      كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ ; لإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ
            "Aku pernah memakaikan minyak wangi kepada Nabi Shalallaahu alaihi wasalam untuk ihramnya sebelum beliau berihram."
      Beliau juga mengatakan:
      كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصِ الطِّيْبِ فِيْ مَفَارِقِ رَسُوْلِ اللَّهِ ; وَهُوَ مُحْرِمٌ

      "Sepertinya aku melihat kilauan minyak wangi Rasulullah dibelahan rambut-nya, sedang beliau dalam keadaan ber-ihram."
h.  Memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh, seperti kemeja (gamis), celana, jubah yang dijahit sambung dengan penutup kepala, sorban dan khuf, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ketika ditanya tentang pakaian seorang yang berihram, beliau menjawab:

      لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ الْبُرْنُسَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَينِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُوْنَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

      "Seorang yang berihram tidak boleh memakai baju, sorban, jubah yang disambung dengan penutup kepala, dan tidak pula pakaian yang dicelup dengan wars dan za'faran, tidak pula khuf, kecuali jika tidak mendapat sandal, dan hendaklah ia memotong-nya hingga kelihatan kedua mata kaki nya."
i.         Menutup kepala dengan sesuatu yang me-nempel padanya secara langsung, seperti peci, topi dan sorban.
j.    Khusus untuk wanita dilarang memakai niqab (sejenis penutup wajah), karena Nabi ; telah melarang seorang wanita memakai niqab ketika sedang ihram.
k.  Dan memakai kaos tangan, dua hal ter-akhir (No. 10 dan 11) berdasarkan hadits 'Abdullah bin 'Umar Nabi  bersabda:
      لاَ تَنْتَقِبِِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ

      "Janganlah seorang wanita yang ber-ihram mengenakan niqab (sejenis pe-nutup wajah,-Pent) dan jangan pula kaos tangan."
l.  Mendekati perbuatan maksiat.
m. Permusuhan dan berbantah-bantahan dalam kebathilan. Kedua point terakhir ini ber-dasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 197 yang telah termaktub pada point pertama diatas
n.  Makan sebagian dari daging binatang buruan yang ia ikut andil dalam perburuan-nya, seperti dengan memberi isyarat ke-pada para pemburu ke arah binatang ter-sebut.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , ketika beliau ditanya oleh para Sahabat yang sedang berihram perihal seekor keledai betina yang ditangkap dan disembelih oleh Abu Qatadah yang tidak ikut berihram, maka beliau menjawab:
      أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمْرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ إِلَيْهَا, قَالُوْ: لاَ، قَالَ: فَكُلُوْا!

      "Adakah salah seorang di antara kamu yang menyuruhnya untuk menyerang (memburunya) atau memberi isyarat ke tempat binatang itu? Mereka berkata: 'Tidak'. Beliaupun bersabda: 'Maka, makanlah!'"
Sunnah-sunnah dalam haji :
1.         Ifrod.
      Ada 3 cara dalam ifrod :
a.          Yaitu melakukan ihrom haji dan umroh.
b.         Ihrom untuk umroh dahulu lalu ihrom untuk haji.
c.          Qiron yaitu ihrom untuk haji dan umroh yang dilakukan secara bersamaan.

2.         Membaca talbiyah
َبَيْكَ اَللَّهُمَ لَبَيْكَ لَبَيْكَ لاَ شَرِِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ اِنََّ الْحَمْدَ ؤَالنِّعْمَةَ لَكَ ؤَالْمُلْكَ لَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

3.         Membaca do’a setelah talbiyah. Membaca do’a mohon perlindungan, minta ridho dan agar kelak di tempatkan di surge.
4.         Berdzikir saat thowaf. Menurut rosululloh meminta do’a kebaikan dunia akhirot.
5.         Sholat sunnah 2 roka’at setelah thowaf.
6.         Masuk ka’bah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar